Pelaku Pencabulan di Ponpes di Mesuji Dibekuk Polisi

DL/22022022/Mesuji
----- Jajaran Satreskrim Polres Mesuji menangkap dua
pelaku tindak pidana yang berbeda yakni tindak pidana pemerasan dan satu
tersangka yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo didampingi
Kasatreskrim Iptu. Fajrian Rizki mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana
terhadap anak dibawah umur ini, berdasarkan laporan polisi nomor :
LP/B/64/2022/SPKT/Resort Mesuji/Polda Lampung/Tanggal 19 Februari 2022.
"Tersangka R (31) melakukan tindak pidana pencabulan
terhadap anak dibawah umur di salah satu pondok pesantren di Kabupaten
Mesuji," kata AKBP. Yuli Haryudo di Mapolres Mesuji, Selasa 22 Februari 2022.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada
bulan Februari di salah satu pondok Pesantren dan pelaku mengiming-imingi
korban dengan meminjamkan handphone, kemudian memaksa korban untuk
melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Setelah melakukan aksi bejatnya, kemudian tersangka
mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun," terang Kapolres.
Kasus ini terungkap, kata Kapolres, setelah korban
mengeluh sakit pada alat vitalnya. Kemudian orang tua korban membawa anaknya ke
rumah sakit dan hasil pemeriksaan medis oleh dokter menyatakan korban mengalami
kesakitan di bagian kelamin.
"Unit PPA Polres Mesuji saat ini sedang melakukan
penyidikan dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain. Atas
perbuatannya, tersangka terancam hukuman 12 Tahun penjara," jelasnya
Dalam perkara lain tim Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji
juga berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh
seorang pria berinisial AD warga Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya,
Mesuji.
Penangkapan pelaku pemerasan ini, berdasarkan laporan
Polisi nomor: LP/B/63/ 11/2022/ SPKT/ Resor Mesuji/Polda Lampung Tanggal 18
Februari 2022 terkait tindak pidana pemerasan atau perbuatan tidak menyenangkan
sebagaimana pasal 368 atau pasal 335 KUHP.
“Pelaku AD dalam menjalankan aksi pemerasan ini selalu
menunjukkan senjata replika jenis Air Softgun berwarna hitam dan lencana
bertuliskan BNN," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku pemerasan ini
berkat adanya laporan oleh beberapa pemilik warung kafe yang selalu didatangi
pelaku dengan cara meminta sejumlah uang dan mengancam akan menutup warung kafe
tersebut.
"Pelaku AD ini mengaku berprofesi sebagai
anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) dan anggota LSM BNM (Berantas Narkotika
Maksiat)," ungkapnya. (sup)
Comments